BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dua remaja berinisial JU dan SA langsung digelandang ke Polsek Kapuas Hilir, oleh Resmob dan Personil Polsek Kapuas Hilir, karena telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas beberapa hari lalu.
Pencurian dilakukan oleh kedua pelaku yang masih berusia 17 tahun tersebut terjadi di Jalan Padat Karya Rt 07 Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas. Saat itu motor jenis Suzuki Satria KH 5517 BP diparkir korban di sebelah rumahnya dan langsung digasak kedua pelaku.
“Motor korban ini diparkir korban di dekat rumahnya, pada pukul 02.00 WIB dini hari, tepatnya Rabu (30/6/2021) yang lalu, langsung dicuri oleh kedua pelaku ini dan dibawa kabur,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kaposlek Kapuas Hilir Akp Volvy Apriana, Jumat (2/7/2021).
Lanjutnya, betapa terkejutnya korban saat melihat motor yang akan digunakan tidak ada lagi di posisi yang diparkir korban sebelumnya, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hilir.
“Mendapatkan laporan korban dengan ciri-ciri motor miliknya, kami langsung melakukan penyelidikan, dan memeriksa saksi dan korban. Syukur kami berhasil mengamankan pelaku yang merupakan dua orang remaja masih di bawah umur,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 dan terancam hukuman 5 tahun penjara, yang saat ini telah dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku. (put)
