BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Menindak Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor : 443.1/107/Satgas Covid-19, tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng, dengan itu akan ada penyekatan kembali terhadap jalur perbatasan provinsi Kalteng dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) maupun Kalimantan Barat (Kalbar), seperti yang ada sebelumnya.
Sementara Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, saat dikonfirmasi mengakui akan ada pos penyekatan di perbatasan Kalteng dan Kalsel, yang lokasinya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
“Memang akan ada pos penyekatan nanti rencananya, tetapi kapan mulainya belum bisa dipastikan, karena masih dikoordinasikan, namun kami akan siap jika nanti akan dibuat pos penyekatan kembali,” katanya, Jumat (2/7/2021).
Lanjutnya, dengan adanya Surat Edaran Gubernur Kalteng, para pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum dan pribadi memasuki wilayah Provinsi Kalteng wajib menunjukkan tes bebas Covid-19 dengan hasil negatif tes RT PCR yang waktunya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
“Selain itu juga harus menujukan rapid test antigen dalam kurun waktu pengambilan 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan dengan stampel basah atau barcode di klinik pemerintah atau swasta yang terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, atau kabupaten tempat asal pelaku perjalanan,” ungkapnya.
Eko Sutrisno juga mengimbau, kepada warga atau masyarakat tidak melakukan perjalanan, dan/atau mobilitas yang tidak penting, serta tetap menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan 3 M. (put)