Gara-gara HP, Persahabatan Berakhir di Ujung Badik

Press conference, Polres Barito Timur, di Tamiang Layang, Senin (5/7/2021)
Press conference, Polres Barito Timur, di Tamiang Layang, Senin (5/7/2021)

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Hanya gara-gara dituduh mencuri handphone, seorang pemuda tega membunuh sahabatnya sendiri dengan sebilah badik dalam sebuah perkelahian di Desa Bagok RT. 03, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (29/6/2021) lalu sekitar pukul 15.30 Wita.

Atas peristiwa perkelahian dua orang bersahabat ini menyebabkan, Kiki Maulana alias Kiki asal Banjarmasin dengan luka tusuk di dada dan akhirnya meninggal dunia di Puskesmas Pasar Panas.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dalam press conference di Tamiang Layang, Senin (5/7/2021) mengatakan, perkelahian yang menewaskan seorang Pemuda bernama Kiki warga asal Banjarmasin di kawasan Kunding, Desa Bagok RT. 3, sekitar pukul 15.30 Wita hanya gara-gara dituduh mencuri handphone.

Kapolres Afandi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi di TKP, dua orang pemuda terlibat perkelahian yakni M. Haldad (22) warga, Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Kiki Maulana yang kemudian menjadi korban tewas akibat luka tusuk di dada sebelah kiri.

Ditambahkan dia, adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekitar Pukul 15.30 WITA di belakang Sekolah Dasar (SD) Desa Bagok RT. 03 Kecamatan Benua Lima telah terjadi perkelahian antara Kiki Maulana alias Kiki (korban) dengan Muhammad Haldad alias Haldad (terlapor) yang mengakibatkan Kiki Maulana selaku korban meninggal dunia.

“Adapun jalan ceritanya, yaitu korban dan terlapor cekcok mulut karena dipanggil-panggil tidak datang kemudian saling pukul sehingga keduanya terjatuh kemudian terlapor mengambil badik yang berada di kantongnya dan menusuk pada bagian dada korban sebelah kiri. Kemudian korban berlari dan tidak lama kemudian korban terjatuh terlentang ke tanah tidak sadarkan diri. Kemudian pelapor menghampiri korban dan membawa korban ke Puskesmas Pasar Panas Kecamatan Benua Lima dengan menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan medis, namun tidak lama mendapatkan perawatan medis korban dinyatakan meninggal dunia,” paparnya.

Dan kini tersangka bersama barang bukti, 1 (satu) buah badik dengan panjang keseluruhan beserta gagangnya sepanjang 17 cm, 1 (satu) pasang sendal merk New Era warna coklat milik Korban 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam merk Mamphis Oribinsco milik korban, 1 (satu) lembar celana kain pendek motif bunga warna biru hitam milik korban dan 1 (satu) lembar celana dalam warna abu-abu lis merah milik korban, telah diamankan di Mapolsek Benua Lima.

“Dan kepada terduga pelaku tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan mati orangnya akan dituntut dengan Pasal 338 dan/atau 351 Ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. (yus)