MUARA TEWEH – Kepolisian Resor Barito Utara, menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor, yaitu Noor Isransyah alias Noor (26) warga jalan Panti Ajar V (Perumahan H Taher) dan Siswanto alias Wanto (22) warga Jalan Pelajar Gang Borneo Muara Teweh.
“Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor ini sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan diamankan pada Jumat (25/10) sekitar 22.00 Wib, di Jalan Panti Ajar V (Perumahan H Taher),” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Minggu (27/10/2019).
Peristiwa pencurian ini pada Selasa (13/8) lalu sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan A Yani RT 16b Muara Teweh dilakukan oleh tersangka Noor dan Wanto terhadap korban Rahmad Fauzi.
“Tersangka Noor dan Wanto bersama-sama mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih Nopol KH 4631 EJ dan SIM A, SIM C, KTP, STNK dan HP merk VIVO, yang berada di dalam jok sepeda motor milik korban Rahmad Fauzi,” katanya.
Pada saat melintas melihat kunci kontak tertinggal di sepeda motor yang di parkir di depan rumah kemudian langsung membawa sepeda motor merk Yamaha Mio Soul milik korban Rahmad Fauzi ke Kabupaten Murung Raya.
Kedua tersangka kemudian menawarkan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul milik korban Rahmad Fauzi kepada Abdul Kholik, kemudian dari Abdul Kholik menawarkan kembali kepada Iwandi seharga Rp3,2 juta dan HP merk Vivo ditemukan dari tersangka Noor.
“Berdasarkan informasi dari informan bahwa melihat tersangka Noor dan Wanto berada Jalan Panti Ajar V (Perumahan H Taher). Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap kedua tersangka,” kata dia.
Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor merk Yamaha Mio Soul ke wilayah Murung Raya dan koordinasi dengan Unit Buser Satreskrim Polres Murung Raya. Barang bukti sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dan ditemukan dari Iwandi.
“Barang Bukti sepeda motor merk Yamaha Mio Soul milik korban Rahmad Fauzi di amankan dan selanjutnya di bawa ke Polres Barito Utara guna Penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
Kedua pelaku curanmor disangkakan Pasal 363 KUH Pidana. Dan mengamankan barang bukti HP merk VIVO dan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul. Melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka untuk mengetahui jaringan dan modus operandinya. (ant/ari)
Leave a Reply