BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria berusia 57 tahun, warga Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas dijebloskan jeruji besi, karena kedapatan menjual obat terlarang yaitu Zenith atau Carnophen.
Awal penangkapan pelaku bernama Yadie Alias Rambo adanya laporan warga yang resah akan beredarnya obat Zenith tersebut, hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di rumahnya yaitu di Jalan Lunuk Ramba, Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat.
“Saat kami lakukan penyelidikan dan pengintaian melihat gelagat pelaku ini seperti mencurigakan, yang akhirnya kami lakukan penggeledahan. Di rumah pelaku ditemukan barang bukti zenith,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimartiono Jumat (30/7/2021).
Adapun dari tangan pelaku yang berhasil diamankan, barang bukti yaitu puluhan butir obat jenis Zenith atau Carnophen, empat keping obat Zenith, kantong plastik dan belasan lembar plastik klip yang akan digunakan pelaku untuk menjual Zenith.
“Ada 43 butir obat jenis Zenith, empat keping atau setara dengan jumlah 40 butir obat jenis Zenith, satu lembar kantong plastik kresek warna putih dan dua botol plastik warna putih, serta empat lembar plastik klip,” terangnya.
Dari perbuatan pelaku, pihaknya menjerat pelaku dengan dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (put)