Abdulah Resmi Jadi Tersangka Dalang Kebakaran di Tumbang Rungan

Kapolresta saat berbincang dengan tersangka pembakaran di Kelurahan Tumbang Rungan
Kapolresta saat berbincang dengan tersangka pembakaran di Kelurahan Tumbang Rungan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya resmi menetapkan Abdulah (46) sebagai tersangka dalam kebakaran yang terjadi di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (3/8/2021) kemarin.

Abdullah menjadi dalang dari terbakarnya 31 rumah dan dua sarang burung walet setelah cekcok mulut dengan istrinya dan membakar rumah.

Dalam melakukan aksinya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu menggunakan BBM jenis pertalite sebanyak lima liter.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, mengatakan kebakaran dipicu permasalahan keluarga tersangka yang sudah mencapai klimaks karena dugaan perselingkuhan.

“Karena pemukiman di sana terbuat dari papan kayu, maka api dengan cepat menjalar ke bangunan yang lain,” katanya didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu (4/8/2021) sore.

Saat itu, lanjutnya, tersangka langsung diamankan ke Mapolresta untuk menghindari amukan warga yang emosi atas tindakannya.

“Sudah kita proses dengan dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Mantan Kabidkum Polda Kalteng ini mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memperhatikan keamanan lingkungan yang berhubungan dengan api.  Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang hendak membuka lahan dengan cara membakar.

“Polresta akan menindak tegas pelaku pembakaran Karhutla,” tutupnya. (yud)