Pria 36 Tahun Digelandang Polisi Karena Jual Kupon Putih

Tersangka Aya alias Ukun saat diamankan
Tersangka Aya alias Ukun saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pria berusia (36) bernama Aya alias Ukun, digelandang ke Polsek Kapuas Barat, karena melakukan perjudian yaitu menjual judi online atau kupon putih di rumahnya sendiri yaitu Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimartiono saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian bernama Aya alias Ukun.

“Dengan adanya laporan dari masyarakat yang resah perjudian jenis online, langsung ditindaklanjuti dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku bernama Aya alias Ukun di rumahnya,” kata Kapolsek Kapuas Barat, Selasa (10/8/2021).

Ketika akan diamankan, pelaku sempat akan melarikan diri melalui jendela kamar miliknya, dengan kesigapan personil Polsek Kapuas Barat, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan digelandang ke Polsek Kapuas Barat.

“Saat anggota tiba, pelaku langsung lari dengan cara melompati jendela kamar rumahnya, namun saat itu dilihat oleh personil dan langsung diamankan beserta handphone yang dipegang oleh pelaku,” pungkasnya.

Selain mengamankan pelaku pihaknya berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 476.000, satu buah handphone merk OPPO A3s dan 866342042895028 dan satu lembar sampul buku bertuliskan angka tebakan.

“Pelaku kami kenakan dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” jelasnya. (put)