BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang mahasiswa dan remaja di bawah umur terpaksa digelandang petugas kepolisian karena kedapatan menggunakan dan memalsukan sertifikat vaksin palsu. MP (25) dan SFH (16) harus menjadi pesakitan karena ulahnya.
Peristiwa berawal ketika MP (25) seorang mahasiswa di Universitas Palangka Raya diamankan petugas pos penyekatan di Desa Taruna-Kalampangan, selasa (7/9/2021) lalu. Dari tangannya, petugas mendapatkan sertifikat vaksin palsu saat berupaya lolos dari pemeriksaan.
Usai diamankan, Satreskrim Polresta Palangka Raya yang menangani kasus tersebut lalu mengamankan SFH di lokasi kerjanya, Jalan Yos Sudarso. SFH merupakan dalang dari pembuatan sertifikat vaksin palsu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan dari pemeriksaan terungkap jika MP nekat menggunakan sertifikat vaksin palsu sebagai syarat untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.
Secara kebetulan, MP melihat SFH tengah mengedit sertifikat vaksin palsu saat berada di percetakan stiker. MP lalu meminta SFH untuk membuatkannya sertifikat vaksin sebagai syarat KKN. Sertifikat vaksin palsu lalu dikirimkan SFH melalui pesan whatsapp.
“Dari penangkapan SFH kita sita satu unit komputer sebagai sarana pembuatan sertifikat palsu. Sejauh ini sudah ada tiga sertifikat vaksin palsu yang dibuat SFH,” ujarnya, Kamis (9/9/2021).
Ia menegaskan, atas perbuatannya, MP terancam kurungan penjara selama enam tahun dengan dikenakan Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, sedangkan SFH terancam 12 tahun penjara dengan dikenakan UU ITE.
“Terkait besaran imbalan pembuatan sertifikat vaksin palsu masih kita dalami lebih lanjut,” tuturnya. (yud)