3 Karyawan PT MAPA Dibui Usai Gelapkan Pupuk

172
Unit Reskrim Polsek Rakumpit usai menangkap ketiga pelaku penggelapan pupuk

, – SU (51), RA (31) dan UN (42) harus meringkuk di penjara. Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Rakumpit setelah diduga menggelapkan pupuk milik PT Mitra Agro Persada Abadi (MAPA), Sabtu (11/2/2023).

Tiga pelaku yang juga karyawan di perusahaan setempat diketahui telah menggelapkan pupuk NPK dan menjualnya ke luar.

Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto, mengatakan setelah merasa dirugikan hingga belasan juta rupiah, PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) langsung membuat laporan resmi ke .

Dimana kejadian terungkap setelah perusahaan menduga adanya penjualan pupuk di luar PT MAPA.

“Setelah menerima laporan personel segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Tiga pelaku yang juga karyawan setempat berhasil ditangkap,” katanya.

Adapun pupuk NPK yang telah digelapkan tersangka mencapai 1 ton. Kerugian diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Yakni pada 27 Januari sekitar 500 kilogram dan terakhir 8 Februari sekitar satu ton.

“Atas dasar tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya paling lama 5 tahun kurungan,” tegasnya. (yud)