Polda Kalteng Tangkap Pelaku Eksploitasi Wanita Lewat Michat

Pelaku BN usai diamankan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng
Pelaku BN usai diamankan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil menggulung seorang pemuda pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) gadis remaja di Palangka Raya.

BN (23) diamankan di kediamannya, Jalan Mendawai Komplek Sosial, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Jumat (10/9/2021).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, menerangkan pelaku ditangkap karena diduga bertindak sebagai mucikari dengan mengeksploitasi NO, wanita berusia 18 tahun dan KR, remaja pria berusia 16 tahun.

Pengungkapan berawal ketika Subdit Renakta Ditreskrimum  mendapatkan informasi dari masyarakat jika terjadi TPPO di Komplek Perumahan Jalan Lewu Tatau 4.

Kemudian pada Jumat (10/9/2021), petugas melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut.

Saat dimintai keterangan, sang pria mengaku jika menggunakan jasa NO melalui aplikasi Michat dan yang melakukan penawaran adalah KR. Digali lebih dalam, ternyata KR melakukan penawaran atas perintah dari pelaku BN.

“Hasil eksploitasi NO kemudian mereka bagi atau disisihkan untuk membeli makan, rokok serta narkoba untuk pelaku,” katanya, Sabtu (11/9/2021).

Dari penggerebekan di kamar itu, lanjut Eko, petugas menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp400.000, 10 alat kontrasepsi, dan pipet sabu.

Atas perbuatannya, pelaku BN dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perlindungan Anak Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002.

“Pelaku sudah kita tahan di Rutan Polda Kalteng. Sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan,” tuturnya. (yud)