PALANGKA RAYA – Razia kendaraan bermotor yang dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 25, Rabu (6/11/2019) siang, tak hanya berhasil menindak para pelanggar aturan lalu lintas. Petugas juga berhasil mengamankan dua orang pembawa narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengungkapkan, pada razia yang dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB itu, petugas mendapati seorang pengendara mobil Daihatsu Sigra bernopol KH 1557 NA yang gerak-geriknya mencurigakan saat kendaraannya dihentikan.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, anggota kita ternyata menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket dari seorang berinisial FA (25),” beber Timbul RK Siregar, yang di dampingi Kabagops AKP Hemat Siburian dan Kasatlantas AKP Anang Hardiyanto saat melakukan konferensi pers di Pos Bundaran Besar, Rabu (6/11/2019).
Setelah menemukan barang bukti 4 paket sabu yang jumlahnya terlihat cukup banyak, anggota Satlantas yang kemudian menghubungi Satnarkoba guna menindaklanjuti hal tersebut.
“Setelah ditindaklanjuti oleh Satnarkoba dan dilakukan pengeledahan lebih lanjut, selain sabu juga ditemukan dan diamankan timbangan digital, handphone, mobil dan uang tunai,” ujarnya.
Terkait temuan narkotika tersebut, imbuh Timbul, pihaknya akan melakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut. (ari)