Ternyata Bos Pembawa Narkoba yang Terjaring Razia Lalu Lintas ada di Lapas Palangka Raya

– Kasus pengendalian dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya kembali terungkap. Hal itu setelah polisi mengamankan dua orang yang tertangkap tangan membawa 4 paket sabu, ketika dilakukan razia di ruas Jalan Tjilik Riwut Km 25 Palangka Raya – , Rabu (6/11/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku yang M Slamet alias Dodoy dan Reza warga Jalan Tjilik Riwut km 7 Palangka Raya, mengaku adalah kurir jaringan yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Klas IIA Palangka Raya.

“Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan timbangan digital, plastik klip dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,8 gram yang disimpan pada celana dalam,” kata AKBP Timbul RK Siregar, Rabu (6/11/2019).

Timbul menjelaskan, dua kurir narkoba yang berhasil dibekuk petugas saat razia kendaraan bermotor menghentikan mobil merk Daihatsu Sigra warna putih bernopol KH 1557 NA yang dikemudikan Dodoy. Petugas yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan saat itu melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari mobil tersebut.

Apalagi mobil yang dikemudikan kedua pelaku sempat berhenti di pinggir jalan, sehingga membuat petugas menghampiri sopir dan penumpang untuk dilakukan pemeriksaan surat menyurat kendaraannya.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobilnya, petugas berhasil menemukan timbangan digital dan plastik klip dari dalam mobil. Setelah diperiksa pada tubuh pelaku, petugas berhasil menemukan sabu-sabu seberat 17,8 gram,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, sabu-sabu seberat itu mereka ambil di pinggir Jalan Garuda yang sudah ditentukan lokasinya oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Klas IIA Palangka Raya.

Usai mengambil narkoba tersebut, dua pria yang memiliki pekerjaan swasta itu langsung membawanya dan mengantarnya ke Kasongan. Setelah sampai di Kasongan ia nantinya akan ada yang mengambil barang tersebut dan memasukannya ke dalam Lapas Narkoba di daerah setempat.

“Perkara ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut, guna menangkap para bandar atau pemilik narkoba yang dibawa oleh kedua pelaku yang berhasil ditangkap petugas,” tandas perwira Polri berpangkat melati dua itu.

Atas itu, kedua pria pemilik 17,8 gram sabu-sabu itu yang sempat dibawa ke pos lalu lintas bundaran besar, kini langsung digelandang ke Satuan Reserse Narkoba , untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut selama 3×24 jam dilakukan pemeriksaan.

Terungkapnya jaringan pengendali peredaran narkotika dari dalam Lapas ini bukan yang pertama. Baru-baru ini, jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap hal yang sama dan mengamankan enam orang pelaku. (ant/ari)