Kabur Usai Menganiaya, Arif Rahman Dibekuk Tim Gabungan

Tersangka saat diamankan oleh tim gabungan Jatanras, Resmob Polres Kapuas dan Polda Kalteng
Tersangka saat diamankan oleh tim gabungan Jatanras, Resmob Polres Kapuas dan Polda Kalteng

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Entah apa yang membuat Arif Rahman (26) warga Desa Jalan Lintas Timpah – Pujon RT.01 Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas kalap hingga nekad menganiaya dan membacok, Fernando (26) warga Desa Koto Baru RT.01 hingga luka pada bagian paha dan telapak tangan bagian kiri dan jari kelingking sampai putus.

Sebagaimana Press Release yang disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang, menyebutkan bahwa kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis 30 September 2021 pada pukul 16.00 Wib di lokasi depan rumah pelaku, yang mana korban secara tiba-tiba diserang dengan sebilah Mandau.

“Karena melarikan diri usai menganiaya korban, serta sempat bersembunyi di beberapa tempat, pelaku akhirnya pada Sabtu (23/10/2021 lalu, dapat diamankan oleh Tim Gabungan dari unit Resmob Polres Kapuas Back up Polsek Kapuas Tengah, Jatanras Polda Kalteng, di wilayah jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng,” katanya, Senin (25/10/2021).

Lanjut Situmeang, dalam rilisnya membenarkan kasus penganiayaan ini. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah dapat diamankan, dan karena kasus kejadiannya ada di Wilkum Polsek Kapuas tengah.

“Pelaku langsung diserahkan dan dibawa ke Pujon untuk proses hukum lebih lanjut tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana, sementara untuk barang bukti yaitu sebilah mandau saat ini sedang dicari, sebab berdasarkan keterangan pelaku usai menganiaya korban, mandau tersebut dibuang ke suatu tempat,” jelasnya. (put)