PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Berinto (35) yang juga kader Partai NasDem dimana dinyatakan positif narkoba, akhirnya direkomendasikan oleh pihak BNNP Kalteng untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di rumah sakit jiwa (RSJ) Kalawa Atei.
“Klien merupakan tangkapan hasil giat operasi antik Polda Kalteng beberapa waktu lalu dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas asesmen terhadap Berinto, didiagnosis F.15 atau gangguan mental dan prilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya,” kata Kabid Rehabilitasi BNNP Kalteng Dorce Sanda di Palangka Raya, Sabtu (16/11/2019).
Surat Rekomendasi tersebut berdasarkan Nomor: Skom/1589/Ka/Rekomlahgun/XI/2019/BNNP
Dari hasil assestmen juga disimpulkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Oleh sebab itu, kata Dorce, yang bersangkutan untuk mengikuti/menjalani program terapi dan rehabiltasi rawat inap di RSJ Kalawa Atei.
Bahkan politisi Partai NasDem Kabupaten Kapuas itu, pada hari Senin (11/11/19) ke kantor BNNP Kalteng untuk mengambil surat rujukan berobat.
“Untuk surat rujukan berobat yang bersangkutan sudah kami serahkan, dan pihak RSJ juga sudah kita beritahu. Apakah berinto sudah masuk atau belum kami belum mengetahuinya, karena rehabilitasinya sudah bukan tanggungjawabkami lagi,” tandas Dorce.
Dorce menjelaskan, Berinto wajib menjalani proses rehabilitasi yang nantinya akan ditentukan oleh pihak rumah sakit. Karena untuk memberikan berapa lama dia wajib menjalani rehabilitasi adalah pihak dokter di RSJ Kalawa Atei.
Seandainya BNNP memiliki ruang rehabilitasi untuk pasien, tentunya kami akan menentukan berapa lama rehabilitasi yang akan di kenakan terhadap yang bersangkutan, tambahnya.
“Oleh sebab itu kita rujuk ke RSJ, maka dokter di sana lah yang nantinya akan menentukan. Untuk durasi lama rehabilitasi itu paling rendah 3, 6, 12 dan paling lama 24 bulan,” bebernya.