BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Peredaran narkoba jenis sabu mungkin tidak ada habisnya, satu ditangkap pasti akan ada yang ditangkap lagi, seperti pengungkapan kasus oleh satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas yang berhasil mengamankan pelaku budak narkoba.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat narkoba Iptu Subandi mengatakan bahwa pihaknya kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, di wilayah Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, dimana pelaku diamankan saat melintas di jalan dari arah Kuala Kapuas menuju ke Tamban Catur.
“Di lokasi tepatnya di Desa Rowodadi Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, kami mengamankan tersangka berinisial IA ini. Karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu,” katanya, Sabtu (30/10/2021).
Lanjutnya lagi, adapun barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka merupakan warga Bataguh, yaitu barang haram narkoba jenis sabu seberat 1,46 gram, handphone serta motor yang dikendarai tersangka. Yang kini telah diamankan di Polres Kapuas.
“Selain motor dan handphone, kami juga mengamankan uang. Tersangka telah kami bawa ke Polres guna penyelidikan, tersangka sendiri kami kenakan dengan pasal pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana ancamannya di atas lima tahun penjara,” jelasnya. (put)