BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Wawan warga Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Teweh Baru tak berdaya saat diringkus pihak kepolisian di kediamannya, Selasa (2/11/2021) kemarin.
Walau sempat menghilangkan barang bukti dengan membuang barang bukti berupa 8 (delapan) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dikarenakan rumah Wawan yang di bawahnya terdapat sungai.
Namun aksinya sia-sia karena Satuan Narkoba Polres Barito Utara menemukan bukti lain saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di meja kamar milik terlapor dan barang-barang lain.
Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto,S.H, Wawan sebelumnya sudah lama menjadi incaran kepolisian karena dilaporkan pelaku kerap melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
Petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah kemudian petugas menuju ke rumah pelaku.
Petugas kepolisian yang sampai kediaman pelaku mengetuk rumah akan tetapi tidak dibuka kemudian petugas kepolisian mendobrak pintu rumah terlapor dan berhasil mengamankan pelaku.
Sebanyak 9 buah paket plastik klip berisikan sabu berat 4,97 gram berhasil diamankan bersama 1 buah Hp merk VIVO Y20s warna biru, 1 buah Hp merk Nokia type 105 warna hitam, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna ungu list putih, 1 buah dompet headset warna hitam, seperangkat alat isap sabu/bong dan uang tunai sebesar Rp. 7.235.000,-.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Slameto Rabu (3/11/2021). (ris)