BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Oknum Guru Honorer dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Kapuas, setelah ketahuan melakukan kekerasan dalam lingkungan rumah tangga yaitu korbannya adalah anak tirinya.
Dilaporkan, oknum guru honor bernama Meliati Gulo (31) tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Seobeti melalui kasat reskrim Akp Kristanto Situmeang, bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku usai terima laporan dari keluarga korban.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang dimintai keterangan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), jadi terus didalami kenapa pelaku melakukan hal tersebut kepada anak-anak tirinya,” katanya, Jumat (5/11/2021).
Adapun Asn lanjut pria jebolan Akpol 2009 ini menjelaskan dari keterangan pelaku melakukan kekerasan dalam lingkungan rumah tangga sejak pada tahun 2019 yang lalu, hingga kekerasan fisik kepada para korban setiap hari dilakukan oleh pelaku pada tahun 2021.
“Kejadian ini sejak tahun 2019, namun dilakukan sekali-sekali saja. Kalau pada tahun 2021 ini dilakukan hampir setiap hari, kekerasan pelaku terhadap para korban ini,” jelasnya.
Dari perbuatannya, pelaku pun harus merasakan balik jeruji besi Polres Kapuas, agar tidak melakukan kekerasan kepada anak-anak tirinya lagi. Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. (put)