Pengedar Sabu Ditangkap di Parkiran Hotel Armani Muara Teweh

Tersangka Tatang beserta barang bukti di ruang Satresnarkoba Polres Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (26/11/2019)

MUARA TEWEH – Kepolisian Resor Barito Utara, menangkap seorang warga Gang Tut Wuri Handayani Nomor 52 Jalan Ahmad Yani Muara Teweh  bernama Tatang Deni Permana alias Tatang yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu di daerah ini.

“Pelaku  dan sejumlah barang bukti  telah di amankan di Mapolres,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Rabu (27/11/2019).

Tersangka Tatang ditangkap pada Senin (25/11)  sekitar pukul 23.30  WIB  saat berada parkiran Hotel Armani Jalan Yetro Sinseng Muara Teweh.

Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku, memang tidak ditemukan barang bukti, namun malam itu juga pelaku dibawa ke sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh, di rumah itu polisi menmukan alat hisap dan benda berbentuk kristal bening.

Setelah itu penggeledahan dilanjutkan di sebuah barak yang ditempat pelaku di Jalan Panti Ajar I Muara Teweh, di barak ini kembali ditemukan sebuah alat hisap lengkap dengan pipet kaca yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu.

Disamping itu juga ditemukan barang bukti lainnya seperti HP Iphone type 65 warna hitam, mancis fortis warna merah, kompor pembakar sabu terbuat dari mancis warna orange, timbangan digital merk scale warna hitam, alkohol 95 persen, aluminium foil, plastik klip kecil bekas berisi sabu dan dompet.

“Untuk  sabu yang di dalam pipet, beratnya masih belum ketahui karena menunggu hasil pemeriksaan forensik Surabaya, Jawa Timur,” katanya.

Tersangka Tatang dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 122 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap,” ujarnya. (ant/ari)