Duga Aniaya Karyawan, GM CU Betang Asi Dilaporkan

Kuasa hukum dari LBH Mustika Bangsa sesaat sebelum melapor ke Polresta Palangka Raya 
Kuasa hukum dari LBH Mustika Bangsa sesaat sebelum melapor ke Polresta Palangka Raya 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu karyawannya, General Manager Credit Union (CU) Betang Asi Palangka Raya berinisial ETH  dilaporkan ke Polresta Palangka Raya, Senin (17/1/2022).

Pelaporan dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Palangka Raya selaku kuasa hukum dari kliennya Kristinawati (29), karyawan CU Betang Asi.

Ari Yunus Hendrawan, kuasa hukum dari LBH Mustika Bangsa, mengatakan dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada 5 Januari 2022 lalu. Saat itu, kliennya yang bertugas sebagai kasir di CU Betang Asi dipanggil pimpinan karena penyimpangan dana titipan sebesar Rp1 Miliar.

Meski sempat meminta maaf dan bersedia bertanggungjawab atas perbuatannya, Kristinawati tetap mendapat pukulan sebanyak dua kali di bagian pipi dan dahi. Lemparan menggunakan benda tumpul hingga pengancaman secara verbal turut terjadi.

“Klien kami ini sudah meminta maaf dan bertanggungjawab. Namun turut dianiaya. Ini yang kami laporkan karena tidak sepatutnya korban untuk mendapat perlakuan seperti itu,” katanya didampingi kuasa hukum Dani dan Singkang.

Saat ini, lanjutnya, Kristinawati bahkan telah berada di tahanan Mapolresta atas laporan yang dilayangkan pihak CU Betang Asi.

“Kami meminta Polresta Palangka Raya untuk dapat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut,” jelasnya. (yud)