BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dua orang satu keluarga bernama Mudin (42) dan Lamunti (49) warga Kota Baru Rt. 004 Desa Kota Baru Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, diamankan oleh pinak kepolisian.
Keduanya diamankan karena memiliki barang haram narkoba jenis sabu, sebanyak 39 paket kecil yang disimpan pelaku di dalam sebuah tas, hingga akhirnya keduanya digelandang ke Polsek Kapuas Tengah sebelum dibawa ke Polres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut.
“Ada 39 paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 18,39 gram, satu buah tas gendong, satu buah dompet kecil, satu buah dompet dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui kasat Narkoba Iptu Subandi, Senin (24/1/2022).
Lanjutnya, dari perbuatan kedua pelaku, harus mendekam cukup lama di dalam balik jeruji besi, karena telah memiliki barang haram narkoba jenis sabu yang dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia terutama warga Kabupaten Kapuas.
“Kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (put)