Balanganews.com
Home » Peristiwa » Kedapatan Bawa Sabu, Warga Banjarmasin Ditangkap Polisi
Peristiwa

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Banjarmasin Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang budak narkoba bernama Syahrian Noor, di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Pelaku yang diamankan pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi, langsung digelandang ke Polres Kapuas, setelah jajaran Satnarkoba Polres Kapuas menemukan barang haram narkoba jenis sabu seberat 5,02 gram.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, membenarkan atas penangkapan seorang budak sabu, di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Benar saat ini pelaku telah di ruang penyidik guna dilakukan pemeriksaan, untuk pelaku berasal dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), jadi masih kami dalami dari mana sabu ini didapat dan mau dibawa kemana,” katanya, Selasa (1/2/2022).

Bandi juga mengungkap selain narkoba jenis sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah gawai merk Xiaomi warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

“Untuk pelaku sendiri kami kenakan dengan pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (put)

Berita Terkait