BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Kepolisian Resor Barito Timur melalui jajaran Satresnarkoba, berhasil membekuk dan mengamankan seorang janda muda EL (36) kerena kedapatan membawa sedikitnya 7 paket sabu dan sejumlah pil yang diduga ekstasi, di Desa Tampa Kecamatan Paku, Kamis (10/2/2022).
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022) melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang perempuan dengan status janda EL (36) kerena kedapatan membawa 7 paket sabu dan sejumlah pil yang diduga ekstasi beserta barang bukti lainnya.
Adapun kronologis penangkapan terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan Narkoba ini, kata AKP Sanip, bermula setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya di Desa Tampa, dan tanpa membuang waktu sekitar pukul 19.00 Wib anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bartim langsung menuju rumah terlapor, namun pada saat itu terlapor tidak ada berada di rumahnya, kemudian anggota Satresnarkoba melihat terlapor sedang berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah tempat tinggal terlapor, selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung menuju warung tempat terlapor berada dan pada saat akan dilakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba sempat melihat terlapor melempar sebuah kotak rokok ke arah samping sebelah kanan terlapor, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kotak rokok tersebut dengan disaksikan oleh warga setempat dan pada saat dibuka ternyata berisikan 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir pil yang diduga narkotika jenis extacy/Inex warna kuning dengan berlogo Kuda, selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung membawa terlapor bersama warga setempat menuju rumah terlapor di Jl. Bendungan Tampa, Desa Tampa RT.3, Kec. Paku, kemudian anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat di temukan 1 (satu) buah dompet warna coklat hitam merek Hello Kitty milik terlapor dan pada saat dibuka ternyata berisikan 5 (lima) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Terlapor dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut,” paparnya.
Kini tersangka EL (36) telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani pemeriksaan dan kepadanya disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yus)