BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus pencurian gawai terjadi di Jalan Untung Soerapati Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, hingga pelakunya pun berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat.
Adapun dalam kasus tersebut, pelaku berinisial AS Warga Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), langsung dibawa ke Polsek selat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian penangkapan pelaku dalam kasus pencurian gawai.
“Pelaku telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan penyidik, selain pelaku juga kami mengamankan barang bukti serta juga memeriksa beberapa saksi,” katanya, Jumat (18/2/2022).
Lanjutnya, dari kronologis kejadian saat korban ke rumah temannya di jalan Untung Soerapati, korban meletakkan gawainya di jok bagian depan motornya saat menyadari 10 menit kemudian korban sudah kehilangan gawainya.
“Anggota Polsek Selat diback-up Resmob Satreskrim Polres Kapuas pun melakukan penyelidikan atas laporan korban, dan anggota pun berhasil meringkus pelaku di Jalan RA. Kartini Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat dengan barang bukti satu buah gawai merk redmi note 8 warna biru malam beserta kotaknya,” pungkasnya
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (put)
