BALANGANEWS, KUALA KURUN – Sepandai-pandai tupai melompat pasti pernah jatuh juga. Peribahasa lama tersebut sangat tepat disematkan pada wanita ini.
Pasalnya, pasca menerima informasi dari masyarakat, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan tindak kriminalitas Narkotika.
Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Irwansah, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., pun membenarkan perihal penangkapan seorang wanita yang dicurigai bermain dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Jadi memang benar, setelah menerima laporan dari masyarakat, kami dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas langsung mengerahkan tim guna mengungkap kasus tersebut,” katanya, Senin (21/02/2022) sore.
Dimana berlokasi di sebuah barak yang terletak di Kecamatan Tewah, kami mencurigai salah satu wanita berinisial AHT (21) yang sedang asyik berkumpul dengan rekan-rekannya.
Setelah didampingi aparat desa setempat, terang Budi, pihaknya yang sudah mengepung barak langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi tempat AHT berkumpul.
“Benar saja, kecurigaan kami ini pun terbukti karena pada TKP itu telah mengamankan 7 paket sabu dengan bruto mencapai 2,01 gram sabu berikut barang bukti lainnya,” jelasnya.
Atas barang bukti yang ditemukan, lanjut Budi, AHT langsung digelandang ke Mapolres Gunung Mas guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada kasus yang melibat AHT, kami dari Satresnarkoba akan menerapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (grd)