BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – MY, warga Jalan Kalimantan Gang Kenanga, Kecamatan Pahandut, tak berkutik ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut, Selasa (22/2/2022) malam.
Pria 45 tahun ini ditangkap lantaran mencuri gas elpiji dan mesin Alkon milik tetangganya sendiri. MY tertangkap setelah kedua korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Pahandut.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati melalui Kanit Reskrim Iptu Yonika Winner mengatakan, pelaku pertama kali melancarkan aksinya pada Jumat (18/2/2022) di rumah SN. Saat itu korban bersama istrinya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong karena pulang ke Desa Mandomai.
Pencurian baru diketahui setelah SN pulang ke rumah dan mendapati tiga tabung gas elpiji yang ada di dapur telah hilang.
“Pelaku masuk ke rumah melalui jendela bagian samping yang tidak terkunci,” ujarnya.
Aksi pencurian MY terus berlanjut, keesokan harinya pelaku kembali beraksi. Kali ini di rumah milik nelayan setempat. Pelaku mengambil mesin Alkon yang berada di teras rumah.
“Saat kita amankan barang bukti telah dijual ke tempat barang rongsokan. Motifnya karena kebutuhan hidup,” tuturnya, Kamis (24/2/2022). (yud)