Miliki Narkoba, Seorang Pria Jalan Mahakam Diamankan Polisi

SAVE 20220312 124017
Pelaku pemilik narkoba jenis sabu 

, – Warga Jalan Mahakam Ganga III Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten digiring personil Satuan reserse (Satresnarkoba) ke Kapuas, setelah kedapatan membawa barang haram narkoba jenis , Sabtu (12/3/2022) pukul 00.00 WIB malam.

Pelaku diamankan ketika pihak Satresnarkoba Polres Kapuas, mendapatkan kabar adanya seorang pelaku membawa barang haram narkoba jenis sabu di Jalan Mahakam Kabupaten Kapuas.

Saat dikonfirmasi AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu membenarkan dengan adanya penangkapan seorang pelaku pemilik narkoba, yang telah diintai pihaknya usai adanya laporan dari masyarakat.

“Seorang pria berinisial RH berusia 27 tahun, kini pelaku sudah dibawa ke kantor dan masih menjalani pemeriksaan penyidik terkait narkoba yang dimilikinya,” katanya, Kamis (3/3/2022) kemarin.

Lanjutnya, dari penangkapan pelaku, barang bukti berupa 28 buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 5,42 gram, dua pack plastik klip, satu buah timbangan digital merk ming heng mini scare, satu buah sendok sabu.

“Satu buah handphone merk Redmi Y50 warna ungu, uang tunai sebesar Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan satu unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah dengan No. Pol DA 5632 VI,” terangnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman kurungan penjara minimal lima tahun, sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (put)