BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tiga komplotan pembobol rumah ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kamis (17/3/2022). Dua pelaku harus merasakan perihnya timah panas usai mencoba melarikan diri ketika penangkapan.
Penangkapan pembobol rumah dilakukan terhadap A (34), R (40) dan S (29) di kawasan Kota Palangka Raya.
Ketiganya ditangkap setelah beraksi di dua lokasi, yakni di Jalan Mahir Mahar VI dan Jalan Tjilik Riwut Km 7,8 Pondok Sari Mekar, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (8/3/2022).
“Pelaku A dan R terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan. Mereka bertindak sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan S sebagai pemantau dan pencari target sasaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, Jumat (18/3/3022).
Dalam membobol rumah, terang Ronny, pelaku menggunakan alat berupa linggis guna mencongkel pintu rumah. Setelah terbuka pelaku lalu mengambil barang berharga yang bisa dibawa.
“Dari pemeriksaan kita baru dua TKP yang diakui mereka. Kita amankan beberapa handphone, pencarian barang bukti lain masih dilakukan karena sudah dijual,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (yud)