Buronan Korupsi Jalan 11 Desa di Katingan Tertangkap di Jakarta 

SAVE 20220318 131331
Tersangka HAT ketika tiba di Kejati Kalteng usai diamankan di Jakarta

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalteng berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antar 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Katingan tahun anggaran 2020.

HAT (47) ditangkap petugas di persembunyiannya di sebuah Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022) petang.

Pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 (sebelas) desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020, tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.100.000.000.

Kepala Kejati Kalteng, Iman Wijaya, mengatakan tersangka HAT diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Tersangka kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Tersangka.

“HAT kita tangkap setelah menjadi DPO selama kurang lebih satu bulan,” katanya, Jumat (18/3/2022).

Ia menerangkan, kasus korupsi bermula pada Desember 2019 lalu. Saat itu, Hernadie yang menjabat Camat Katingan Hulu meminta 11 kepala desa melakukan penganggaran dana desa untuk pembuatan jalan tembus antar desa sepanjang anak Sungai Sanamang Tahun Anggaran 2020.

Setiap kepala desa diminta untuk menganggarkan sebesar Rp 500 juta, kemudian HAT ditunjuk  sebagai pelaksana pengerjaan jalan dengan surat perintah kerja pembuatan jalan tembus senilai Rp 5,5 miliar.

Dari proyek tersebut, HAT menerima pembayaran dari Hernadie sebesar Rp 2,1 miliar lebih

“Dalam pelaksanaannya, surat perintah kerja tersebut bertentangan dengan aturan yang ada. Seperti tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB maupun kontrak, serta tidak melalui proses pelelangan maupun penawaran. Lalu HAT juga bukan orang yang memiliki perusahaan dengan kualifikasi untuk pekerjaan pembuatan jalan tersebut,” tegasnya.

“Fakta di persidangan selama terdakwa Hernadie di sidang, lokasi  pekerjaan yang dikerjakan sebelumnya sudah pernah dibuat jalan, sehingga HAT hanya melakukan pembersihan saja. Untuk Hernadi, mantan Camat Katingan Hulu sebagai otak korupsi telah divonis hukuman penjara selama empat tahun,” tutupnya. (yud)