BALANGANEWS, SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menyelidiki pembuatan uang palsu menyusul ditangkapnya seorang tersangka pengedar uang palsu saat beraksi di Sampit pada Selasa (10/12) dini hari lalu.
“Boleh jadi dia hanya yang mengedarkan saja, tapi yang kami mau cek sampai mana ini. Kami dalami siapa yang membuat dan lain sebagainya, makanya sampai saat ini masih kami kembangkan,” kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Kamis (12/12/2019).
Peredaran uang palsu ini terungkap berawal berkat kejelian seorang sopir bernama Khairani. Saat itu dia berada di areal terminal eks Gedung Juang Jalan Usman Harun Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Selasa (10/12) sekitar pukul 01.00 WIB.
Seorang penumpang yang menjadi tersangka kasus ini yakni pria berinisial YZI (29) yang diketahui merupakan warga asal Kabupaten Katingan, hendak menumpang di mobil tersebut menuju Palangka Raya.
Tersangka membayar ongkos sebesar Rp100.000. Namun sang sopir curiga karena ada keanehan dari bentuk fisik uang kertas pecahan Rp100.000 yang diserahkan tersangka, meski tersangka menyatakan uang tersebut asli.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya yang jaraknya cukup dekat. Polisi pun bergerak cepat mengamankan tersangka.
Setelah diperiksa, terdapat uang yang diduga palsu sebanyak 173 lembar atau dinominalkan Rp17.300.000. Semua uang kertas pecahan Rp100.000 namun terbagi pada tiga nomor seri berbeda yakni 128 lembar, 44 lembar dan satu lembar.
Tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui asal dan tempat uang palsu itu berasal.
“Sampai saat ini jumlah tersangka satu orang. Ini terus kami kembangkan dan kami telusuri,” kata Rommel.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, terlebih menjelang perayaan hari-hari besar saat ini. Meningkatnya transaksi masyarakat dikhawatirkan menjadi momen bagi pelaku untuk mengedarkan uang palsu. (ant/ari)