BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang perempuan bernama Ika Sari (38), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas diamankan pihak kepolisian dari satuan reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kapuas, Senin (4/4/2022) kemarin.
Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian Polres Kapuas mendapatkan laporan, adanya perdagangan barang haram narkoba jenis sabu di wilayah tersebut, hingga pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Memang awal penangkapan pelaku ini kami mendapatkan laporan, bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kapuas Tengah, penyelidikan dan pelaku kami berhasil amankan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, Selasa (5/4/2022).
Lanjutnya lagi, dari pengungkapan kasus narkoba dari pelaku bernama Ika Sari, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 14 paket kecil narkoba jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya, yang akhirnya dibawa ke Polsek Kapuas Tengah sebelum dibawa ke Polres Kapuas.
“Kami mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 8,25 gram, satu buah timbangan digital warna hitam yang berlogo yamaha, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan yang di dalamnya dimasukan tisu, dan uang tunai sebanyak Rp. 650.000,-,” pungkasnya.
Dari perbuatan pelaku pun dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (put)