Pelaku Tabrak Lari Diamankan Satlantas Polres Barsel

3f1e72e4 932c 435b 8d73 2b49090af9f5

BALANGANEWS, BUNTOK – Tabrak lari yang dilakukan Rizal Nur Irawan terhadap seorang anak perempuan Pelshya, di Jalan Kaladan, Kota Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akhirnya berhasil diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barsel, karena sempat melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam kejadian tersebut, awalnya pada Senin (18/4/2022) pelaku mengendarai sepeda motor honda supra X warna hitam silver, datang dari arah jalan H. Indar menuju Jl. Kaladan.

Sampai di TKP, tepatnya di depan warung milik saudari Babai sebelum kantor si cepat ekspres, seorang anak kecil perempuan sedang bermain di bahu jalan, di depan warung milik saudari Babai.

Kemudian secara tiba tiba korban menyeberang jalan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, korban tertabrak bagian depan sepeda motor dan terseret kurang lebih sepuluh meter, lalu tergeletak di aspal badan jalan, sisi sebelah kiri dari arah jalan H. Indar.

Setelah terlepas dari depan sepeda motornya, ternyata pelaku tidak menghentikan kendaraan dan langsung meninggalkan tempat kejadian.

Akibat kejadian tersebut, saudari Pelsyha tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan di rumah sakit RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

Kemudian, pada Senin (18/4/2022) malam, dirujuk ke Rumah Sakit Barabai dan pada Rabu (20/4/2022) pukul 20.00 WIB, korban menghembuskan nafas terakhir.

Kasat Lantas Iptu Aries Gunawan membenarkan, bahwa benar telah terjadi laka di daerah Jl. Kaladan Buntok yang menimpa saudari Pelsyha.

“Benar terjadi laka. Kemarin pelaku sempat melarikan diri dan sekarang sudah kita amankan,” ucapnya, Kamis (21/4/202).

Untuk itu selanjutnya, pelaku Rizal Nur Irawan akan diproses sesuai aturan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasal 312, Pasal 231 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 3  tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pasal 310 dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” pungkasnya. (lam)