4 IRT Spesialis Pencuri Toko Asal Banjarmasin Diciduk

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Empat ibu rumah tangga (IRT) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan terpaksa harus tinggal cukup lama di Palangka Raya. Pasalnya mereka tertangkap tangan melakukan pencurian.

Kamiliah (38), Masitah (52), Masnah (60) dan Masmurah (43), ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut setelah aksi pencurian di Toko Berkat, Jalan Seth Adji Induk, Palangka Raya tertangkap tangan seorang karyawan, Minggu (27/3/2022).

Dalam melakukan aksinya, keempat pelaku pencurian lintas provinsi ini mendatangi sebuah toko yang memiliki ruangan dan etalase besar. Untuk melancarkan aksi pencurian, mereka lalu berpencar di satu toko dan memasukkan barang curian ke dalam pakaian yang dikenakan.

Dua hari berada di Kota Palangka Raya, keempat pelaku telah beraksi di lima lokasi. Diantaranya di Toko Serba 35.000 di Jalan Temanggung Tilung Indung. Di sini pelaku mencuri 37 lembar baju, delapan celana pendek dan tiga pasang sandal anak-anak.

Kemudian di Toko Serba Murah Jalan Seth Adji Induk. Mereka mengambil 10 lembar kerudung, empat baju perempuan, 13 buah BH, dan beberapa lembar baju dan daster.

Selanjutnya di Swalayan Sendys Jalan Ahmad Yani. Pelaku mengambil 31 produk kosmetik, 35 parfum, 29 pasta gigi dan dua kotak susu.

Perjalanan mereka berlanjut di Toko Bigmart Jalan Seth Adji Induk dengan mengambil 2 kotak susu, dan 37 produk kosmetik. Aksi mereka terhenti ketika beraksi di Toko Berkat, Jalan Seth Adji Induk usai mengambil lima kota susu dan sembilan produk kosmetik.

Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengatakan, keempat pelaku berangkat dari Banjarmasin menuju Palangka Raya menggunakan mobil sewaan. Sesampainya di Palangka Raya, mereka langsung beraksi tanpa beristirahat.

“Setelah beraksi pada Sabtu (26/3/2022) mereka lalu menginap di salah satu hotel. Kemudian beraksi kembali keesokan harinya dengan menyewa dua unit motor hingga akhirnya tertangkap,” ucapnya, Jumat (22/4/2022).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini telah menjalani penahanan di Polsek Pahandut.

“Kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Motifnya ekonomi, barang curian akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual,” tuturnya. (yud)