BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan dari pelaku k yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu oleh Jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas
Akhirinya pihak Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan dimana bahwa dari nyanyian pelaku K, barang tersebut didapat dari pelaku P yang diduga bandar.
“Dari keterangan K ini yang diduga kurir, dimana barang narkoba tersebut didapat dari seseorang wanita, yang kami kembangkan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku P, diduga bandar,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudarma melalui Kasat Narkoba Akp Hengky Prasetyo, Selasa (29/4/2025).
Hasil dari penangkapan pelaku berinisial P yang diduga bandar, pihaknya menemukan barang bukti narkoba yang sudah dalam plastik klip sebanyak sembilan paket, satu buah dompet warna dan Tiga lembar tisu warna putih.
“Untuk narkoba di dalam sembilan paket klip, seberat 93,39 gram, serta uang tunai sebanyak Rp 400.000, diamankan dari tangan pelaku P ini, jadi keduanya telah kami bawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu akibat dari perbuatan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, serta keduanya langsung dijebloskan ke dalam sel Polres Kapuas. (put)