BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – AR (21) harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi. Pria pengangguran warga Kecamatan Pahandut ini ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya karena perbuatannya mencabuli empat bocah.
Pelaku ditangkap petugas di kediamannya tanpa perlawanan usai mendapat laporan dari orang tua korban pada Selasa (14/6/2022) sore.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan jika aksi bejat terjadi karena didasari perilaku pelaku yang sering menonton video porno sejak kecil.
“Kita menerima laporan dari orang tua korban jika anaknya yang berusia delapan tahun mendapat tindakan asusila pada November 2020 lalu,” katanya, Rabu (15/6/2022).
Setelah menangkap pelaku, pendalaman dilakukan hingga akhirnya terkuak jika pelaku juga melakukan aksi pencabulan terhadap tiga anak lainnya. Pencabulan telah dilakukan sejak 2017 lalu.
“Modus pelaku mengajak korbannya bermain dengan modal bujuk rayu. Sebagian korban dipangku dan pelaku memasukkan telunjuknya ke kemaluan korban,” ujarnya.
Aksi pelaku juga diiringi dengan ancaman agar perbuatannya tidak dilaporkan ke orang tua korban.
“Pelaku kita kenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun,” tegasnya.
Menindaklanjuti maraknya aksi asusila terhadap anak di bawah umur, Ronny mengimbau kepada masyarakat agar bisa lebih waspada dan mengawasi anaknya ketika bermain.
“Jangan biarkan anak bermain dengan orang yang tidak dikenal. Selalu awasi dan perhatikan perubahan perilaku pada anak,” imbaunya.
Sedangkan AR ketika ditanya mengaku perbuatannya didasari nafsu karena keseringan menonton video porno.
“Mulai dari sekolah dasar menonton video porno,” akunya. (yud)