Bobol Toko Bangunan, Seorang Pemuda Dibekuk Polres Kapuas

IMG 20220731 183428

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi pembobolan toko bangunan milik Mugni warga Desa Palangkai Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, akhirnya berhasil terungkap, setelah korbannya melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.

Dari laporan korban pihak kepolisian Polres Kapuas bersama Polsek Pulau Petak langsung mengamankan pelaku yang ternyata adalah seorang pemuda berinisial MA (26), alamat Desa Palangkai Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto didampingi Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto menjelaskan, MA berhasil ditangkap di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

“Dari beberapa keterangan saksi dan korban akhirnya dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lintas Kalimatan tepatnya di Desa Mantaren I Kabupaten Pulpis,” katanya, Minggu (31/7/2022).

Dirinya juga menerangkan bahwa kronologi kejadian bermula pada saat korban membuka toko bangunan, ketika berada di dalam toko melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka serta pintu dalam keadaan rusak.

“Kemudian korban melihat kotak yang berisi uang sebesar 40 juta sudah tidak ada lagi. Setelah mengetahui uang miliknya tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya, setelah berhasil ditangkap, pelaku berikut barang bukti satu buah gawai Merk Oppo Warna Biru beserta uang 1 juta 550 ribu diamankan di Polsek Pulau Petak. Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian 40 juta,” jelasnya.

Adapun pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (put)