Satu Pelaku Judi Kupon Putih Diciduk Polisi

IMG 20220916 204621
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Sebagai bentuk menindaklanjuti instruksi dan atensi pimpinan terhadap perkara kasus perjudian di wilayah Kabupaten Kapuas, reserse kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Petak mengamankan pelaku perjudian.

Dari keterangan Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto yang mengatakan, telah mengamankan pelaku berinisial MA (24), setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah terhadap adanya marak perjudian di wilayah.

“Dari laporan itulah kami mendalami dan melakukan penyelidikan, karena telah meresahkan warga di Kecamatan Pulau Petak, hingga personil mendatangi lokasi tempat pelaku melakukan perjudian jenis togel,” ucapnya, Jumat (17/9/2022).

Lanjutnya, memastikan informasi dan dari hasil penyelidikan pihaknya, akhirnya Reskrim Polsek Pulau Petak langsung menggerebek pelaku di depan Toko Herman Rt 04 Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.

“Saat diamankan pelaku merupakan Warga Hadiwung ini, ditemukan juga beberapa barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp. 216.000,00 dan satu handphone oppo A31, yang digunakan pelaku untuk berjudi togel,” terangnya lagi.

Sementara itu pelaku pun langsung digiring ke Polsek Pulau Petak untuk dilakukan pemeriksaan dan juga langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Atas perbuatan pelaku ini kami kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, kami juga menegaskan sekecil apapun tindakan perjudian akan kami tindak,” jelasnya. (put)