BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas dan beberapa tempat di luar Kabupaten Kapuas.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Kapuas dalam rilis yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, dimana pelaku lancarkan aksinya dengan cara mendorong motor korban sejauh mungkin, lalu dicabutnya bagian kabal kunci dan disambungkan hingga motor bisa menyala.
“Modus pelaku pencurian motor bernama Agus Sitawan (27) warga Saka Tamiang, kecamatan Kapuas ini, di saat korbannya lengah memarkirkan motor tanpa dikunci stang, hingga didorong pelaku lalu dinyalakannya dengan memutuskan kabal kunci kontak,” ucapnya, Rabu (21/9/2022).
Dari aksi pelaku di beberapa tempat pelaku mendapatkan beberapa unit kendaraan roda dua yaitu motor, yang disimpannya hingga akhirnya motor curian itu dijual kepada penadah.
“Ada sebanyak delapan unit sepeda motor, seperti motor Yamaha MX King, Honda CBR, Suzuki Nax, Suzuki Satria, Beat dan beberapa motor lainnya, yang dicuri pelaku di wilayah Kapuas dan juga di Kota Palangkaraya,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku pun, dikenakan dengan Pasal 362 KUPidana dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sekitar Rp.900.000,00-.
“Ini pelaku telah kami lakukan penahanan, alasan pelaku mencuri kendaraan dan dijual uang untuk mabuk,” jelasnya. (put)