BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Mantan Kepala Desa (Kades) Kaburan Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kapuas.
Ditetapkannya tersangka terhadap pelaku berinisial TA yang merupakan mantan Kades Kaburan, karena telah melakukan tindak pidana Tipikor tentang pengelolaan dana desa (DD) pada tahun 2017 hingga 2019.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto dimana pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka telah menyimpangan pengelolaan DD tahun 2017 sampai 2019 di Desa Kaburan.
“Desa Kaburan ini mendapatkan anggaran DD sebesar Rp.2.258.701.000, dimana pada tahun 2017 sebesar Rp.755.068.000, tahun 2018 Rp.709.748.000, dan tahun 2019 Rp.793.885.000,” ucapnya, Rabu (21/9/2022).
Lanjutnya, berdasarkan rencana pembangunan dana (RPD) DD tersebut, dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun dalam pengelolaan DD tersebut, tersangka melakukan pengelolaan sendiri.
“Tanpa melibatkan pelaksanaan kegiatan DD, kas desa pun dikuasai penuh oleh tersangka, hingga tersangka ini merekayasa dokumen pengajuan usulan pencairan tahap DD hingga ada pengeluaran yang fiktif sampai akhirnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 975.140.390,-,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp1 miliar,” jelasnya. (put)