BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pelaku budak narkoba yang ada di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, diamankan personil Polsek Kapuas Hulu.
Diamankan pelaku berinisial Ld (57) Warga Desa Sei Hanyo tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Sei Hanyu Iptu Debby Soesilo.
“Personil Polsek Kapuas Hulu berhasil mengamankan pelaku dengan inisial LD (57), pekerjaan swasta, saat diamankan ditemukan narkoba jenis sabu,” katanya, Jumat (23/9/2022).
Dirinya juga menjelaskan, personil menemukan enam plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,9 gram, satu buah botol plastik warna putih, dan uang tunai Rp.600.000,00 yang diamankan sebagai barang bukti.
“Untuk pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut yang diserahkan Kepada Satresnarkoba Polres Kapuas,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (put)