BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas berinisial NO.
Pelaku yang berusia 42 tahun tersebut, warga Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, yang langsung digelandang ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Satnarkoba Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan dari tangan pelaku mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 410 gram.
“Selain itu juga diamankan satu buah HP Oppo warna Hitam, satu buah Timbangan Digital, satu lembar baju hem warna hitam, serta uang tunai Rp.750.000,00,” katanya, Jumat (23/9/2022).
Dari perbuatnya, pelaku dikenakan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sementara itu pihaknya mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas. Demi menyelamatkan anak generasi penerus bangsa, yang sewaktu-waktu bisa terjerumus dari peredaran barang haram narkoba.
“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” jelasnya. (put)