Transaksi Sabu, Warga Sepang Dibekuk Polisi

CYMERA 20220928 205821
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang pria berinisial AS (30) warga Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Lantaran ia ditemukan tengah transaksi diduga narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya, Kamis (15/9/2022) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menyita barang haram tersebut dengan berat kotor 0,84 gram yang didapat dari tangan yang diduga pelaku pengedar narkoba.

Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba, Iptu Budi Utomo menjelaskan, kejadian berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, karena di kediaman AS sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba. Kemudian, anggota langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku tersebut.

“Anggota kita bersama dengan Satintelkam melakukan penyelidikan terhadap terlapor itu, dan benar saja, anggota langsung mengamankan pelaku tersebut,” ucap Budi Utomo, Senin (26/9/2022).

Ketika diamankan, lanjutnya, anggota juga langsung melakukan penggeledahan di sana langsung disaksikan petugas dari kelurahan, serta ditemukan ada satu buah paket dengan isi serbuk kristal putih. Lantas itulah, AS dibawa langsung ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

“Untuk pelaku ini juga akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (grd)