BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus penganiayaan terjadi di depan warung yang ada di Jalan Trans Kalimantan Km. 1 Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, membuat korbannya melapor ke Polres Kapuas.
Dari laporan korban bernama Uwan Son 48 Tahun warga Desa Tumbang Puroh Rt. 001 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, langsung diproses oleh pihak kepolisian yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku bernama Deni Yusmaridie (36).
“Kami yang menerima laporan korban, melakukan proses pemeriksaan saksi dan visum kepada korban, dari sana kami langsung bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Jelapat Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel),” kata Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kamis (6/10/2022).
Dari kronologis kejadian ungkap Perwira Dua Balok di pundaknya ini mengatakan pelaku saat hendak pulang dari warung menggunakan mobil, ketika posisi mobil yang mundur tiba-tiba menyenggol motor orang lain yang sedang terparkir.
“Di saat pelaku mau mendirikan motor yang kesenggol tersebut, menurut pelaku datang tiga orang yang menurut pelaku katanya ada memukul dari belakang, akhirnya pelaku pun menghajar salah satu diantara mereka itu yaitu korban,” terangnya.
Akibat dari kejadian itu membuat korban mengalami luka memar dan bengkak di dahi serta mulut. Sedangkan pelaku yang telah diamankan dikenakan pidana tentang kasus l Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana. (put)