Bawa Sajam ke Warung, Seorang Pria Diamankan Polisi

WhatsApp Image 2022 10 22 at 08.32.08
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelaku berinisial B alias R (28) warga Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, terpaksa digiring Aparat Kepolisian Resor Kapuas, lantaran diduga membawa senjata tajam (Sajam) jenis parang, saat mendatangi sebuah warung di Kelurahan Sei Pasah, pada hari Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 18.30 Wib.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, IPTU Iyudi Hartanto membenarkan peristiwa penangkapan terlapor.

Dijelaskannya, berdasarkan kronologis kejadian, pada saat Personil Polres Kapuas melaksanakan patroli untuk menindaklanjuti adanya informasi sejumlah kelompok orang yang mencurigakan dan diduga membawa senjata tajam, telah mendatangi warung SANDRA di Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.

Setelah personil Polres kapuas datang ke warung SANDRA dan tidak jauh dari lokasi warung di simpangan belokan Jalan Sei Asam atau Jalan lintas Trans Kalimantan Kelurahan Sei Pasah tersebut, terlapor tertangkap tangan sedang membawa sebilah senjata tajam jenis parang dengan sarung terbuat dari kayu cat warna merah dengan dililit tali nilon warna biru yang diletakan atau diselipkan di celana bagian depan perut terlapor.

“Modus operandinya, terlapor tertangkap tangan oleh petugas kepolisian sedang membawa sebilah senjata tajam jenis parang. Kemudian terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim, Iyudi Hartanto,(21/10/2022).

Kasatreskrim menambahkan, atas perbuatannya terlapor disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 /Drt / 1951, dugaan Tindak Pidana membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa ijin di wilayah hukum Polres Kapuas. (put)

 

 

WhatsApp Image 2022 10 21 at 23.54.46
Barang bukti yang diamankan