Bandar Judi Dadu Gurak Dibekuk Polisi Saat Patroli

44285b4a 6651 4b4b 9bfe 27e79c7e9535
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang bandar judi dadu gurak berinisial D (38), terciduk aparat gabungan dari Polsek Kapuas Murung bersama anggota Opsnal Satreskim Polres Kapuas sedang melaksanakan patroli.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah mengatakan, berdasarkan kronologis singkat kejadian, pada Rabu 09 November 2022, sekitar pukul 23.00 Wib di depan mess karyawan PT. Globalindo Agung Lestari, blok A 13, Desa Mangkatip Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Pelaku D tertangkap tangan ketika melakukan perjudian dengan modus operandi yakni bandar.

“Jadi pelaku ini membentangkan lapak judi dadu gurak, sehingga personel melakukan pengintaian dan akhirnya pihaknya langsung melakukan menangkapan terhadap pelaku,” ucapnya, Kamis (10/11/2022).

Dari barang bukti yang diamankan yaitu berupa sebuah lapak dadu dan tiga buah mata dadu, dompet kecil cokelat untuk menyimpan mata dadu, satu buah tutup dadu plastik ember, handuk untuk dudukan mata dadu.

“Bukan hanya itu saja kami juga amankan piring kaca, satu buah ACCU (aki) beserta lampu, dan uang sebanyak Rp. 1.322.000,- . Akibatnya pelaku D dikenakan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tetang KUHP Pasal 303 KUHPidana,” jelasnya. (put)

barbuk
Barang bukti yang diamankan