Pemprov Kalteng Sosialisasikan Tata Cara Pengakuan MHA

MHA2

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinasi Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan rapat koordinasi (rakor), sosialisasi dan evaluasi panitia masyarakat hukum adat Provinsi Kalteng, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/11/2022).

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Joni Harta mengatakan, rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan draft Peraturan Gubernur Nomor : 26 tahun 2022 tentang Tata Cara pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Selain itu, katanya, rapat ini dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten/kota dan peraturan yang terkait.

Sementara itu, Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mengatakan, saat ini Pemprov Kalteng melalui panitia MHA telah menyelesaikan draft untuk ditandatangani terkait dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

“Draft Peraturan Gubernur ini sudah dapat disosialisasikan sebagai pedoman bagi kita dalam membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.

Herson menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyatakan bahwa untuk menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat provinsi adalah kewenangan Pemerintah provinsi (Pasal 63 ayat (2) point huruf (n)).

Sementara itu, jelasnya, untuk kewenangan pada tingkat kabupaten/kota disebutkan pada pasal 63 ayat (3) huruf (k). Berkenaan dengan peraturan perundang-undangan tersebut, Negara, Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki kewajiban yang sama dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup dengan selalu mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam setiap kebijakan.

“Skema hutan adat yang dikembangkan oleh Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia memberikan ruang dan kesempatan yang besar bagi Masyarakat Hukum Adat untuk mendapatkan akses terhadap Sumber Daya Alam secara sah, lestari, berkelanjutan dan bertanggungjawab,” pungkas Herson. (asp)