Satpol PP dan Mahasiswi Kompak Saling Lapor Usai Bentrok Demo

1923
PH Doni dari LBH Genta Keadilan saat memberikan keterangan usai mendampingi mahasiswa melapor ke Polda Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Bentrok antara mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Merdeka (Geram) dan Satpol PP Provinsi Kalteng saat demonstrasi di halaman kantor Gubernur Kalteng, Senin (14/11/2022) kemarin berbuntut panjang.

Kericuhan yang mengakibatkan dua anggota Satpol PP dan tiga mahasiswa luka-luka menyebabkan aksi saling lapor ke kepolisian, Selasa (15/11/2022).

Laporan pertama dilakukan anggota Satpol PP ke Satreskrim Polresta Palangka Raya. Dua tenaga honorer yang bekerja di Satpol PP, KMP (33) dan MJ (29) sebagai korban dalam aksi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan.

“Laporannya sudah masuk hari ini, selanjutnya tinggal menunggu hasil visum,” ucap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan.

Sementara, mahasiswa yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan melaporkan tindakan penghalang-halangan penyampaian pendapat di muka umum dan penganiayaan ke Polda Kalimantan Tengah.

Doni, pengacara mahasiswa, mengatakan terkait pelanggaran hukum menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum, pihaknya melaporkan AG dan ED yang diketahui sebagai anggota organisasi masyarakat. Laporan tersebut dilakukan setelah adanya pencopotan alat peraga aksi yang dilakukan keduanya saat pelaksanaan aksi Geram Jilid 2 pada 10 November lalu.

“Kami melaporkan tindakan melanggar hukum menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum bukan hanya untuk menghukum pelakunya, namun juga menunjukkan cara berdemokrasi yang baik. Dimana ada warga negara yang menyampaikan pendapat wajib dihargai, jangan dibubarkan ataupun dicopot alat peraganya,” katanya.

Pelaporan mengenai tindakan menghalang-halangi tersebut terjadi saat gelaran aksi Geram jilid 2 pada 10November lalu. Dimana ormas melakukan pencabutan spanduk yang dipasang massa di pagar kantor gubernur. Tak hanya itu ormas juga turut meneriakkan kata-kata kasar kepada massa.

“Ormas tidak ada kewenangan dalam hal itu, di sana ada kepolisian yang berwenang melakukan pengamanan,” jelasnya.

Laporan kedua adalah tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP Provinsi Kalteng. Tiga mahasiswa terluka dalam insiden bentrok tersebut.

“Kami juga laporkan tindak pidana penganiayaan, karena dua mahasiswa dan satu mahasiswi menjadi korban tindakan kekerasan dari oknum satpol PP. mereka dipukul, ditendang dan diinjak,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi lanjutan massa Geram jilid 3 yang berlangsung Senin (15/11/2022) berlangsung ricuh. Puluhan massa dari gabungan organisasi kemahasiswaan terlibat bentrok dengan aparat pengamanan usai mencoba menurunkan setengah tiang bendera merah putih yang terpasang di lapangan kantor gubernur. 2 Satpol PP harus dilarikan ke rumah sakit akibat insiden tersebut, begitupun tiga mahasiswi yang menjadi korban. (yud)