BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengamankan seorang pria berinisial S (46), lantaran diduga mengedarkan ribuan butir obat tanpa ijin.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba IPTU Subandi, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan terduga pelaku. S ditangkap di kediamannya di Jalan Mahakam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Dirinya mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian singkat kejadian, Subandi mengungkapkan jika S diduga melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jo memiliki, menyimpan, menguasai.
“Atau pun menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki edar junto memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebanyak 1.002 (seribu dua) butir obat tanpa merk diduga Narkotika Jenis Karisoprodol,” katanya,Selasa (15/11/2022).
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, tiga buah plastik klip merk ZIP IN, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet warna ungu bermotif bunga kupu-kupu, Uang tunai Rp. 500.000,- satu buah toples bening, satu buah handphone
“Terduga pelaku dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Terhadap S disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009,” tutupnya. (put)