Isu Miring Keberadaan Aipda Andre Wibisono di Ponton

6FD8E753 9C25 464F B71F 00E21152B579
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya menetapkan enam terduga pelaku yang sebelumnya ditangkap di kawasan Komplek Ponton, Jalan Rindang Banua, Palangka Raya sebagai tersangka pembunuhan Aipda Andre Wibisono.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada enam pria tersebut. Dari pemeriksaan terungkap keenam pelaku turut serta melakukan pemukulan baik menggunakan tangan kosong, kayu hingga ikut mengeroyok korban.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan pengejaran terhadap pelaku lain masih dilakukan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng bersama Satreskrim Polresta Palangka Raya. Terutama untuk pelaku utama yang melakukan penembakan menggunakan senjata air softgun.

“Pengejaran terhadap pelaku utama masih kita lakukan saat ini,” terangnya, Minggu (4/12/2022).

Hingga saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya. Yakni SU (52), NO(29), BA (27), A alias Tikus (43), IQ (17), RA (36).

“Enam tersangka disangkakan pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 3, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Ditanyakan mengenai adanya isu miring terkait jatah yang dan narkoba atas keberadaan personel Bid Dokkes Polda Kalteng tersebut di Komplek Ponton, Kapolresta menegaskan masih melakukan pendalaman. Diantaranya dengan memeriksa saksi-saksi dan tersangka yang telah ditangkap.

“Dari saksi-saksi menyebutkan korban sempat adu mulut dengan para tersangka. Untuk motif dan kronologis akan kita beberkan kemudian setelah penyidikan selesai,” tutupnya. (yud)