BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian akhirnya berhasil diamankan usai melakukan pelarian selama dua tahun pasca tahun 2020 yang lalu.
Pelaku berhasil diamankan setelah pihak Polres Kapuas mengetahui pelarian pelaku, yang akhirnya bersama tim Resmob Polda Kalteng langsung menangkap pelaku di tempat pelariannya tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian, yang bernama Murie (24) Warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
“Kami telah berhasil mengamankan pelaku atas nama Murie pda pukul 03.00 WIB dini hari tadi, di Desa Sei Gita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, bersama tim Resmob Polda Kalteng,” katanya, Jumat (23/12/2022).
Lanjutnya, dari penangkapan pelaku sempat terjadi perlawanan yang dilakukan pelaku kepada tim gabungan, hingga akhirnya pelaku harus dilumpuhkan oleh personel gabungan dari Resmob Polres Kapuas dan Polda Kalteng.
“Tersangka Murie sempat melakukan perlawanan ketika ditangkap petugas menggunakan senjata api rakitan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” jelasnya.
Saat ini pelaku langsung digelandang ke Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana, tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia. (put)