BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami oleh seorang wanita berinisial LAK (42) oleh seorang pria berinisial HDA (25) yang tidak lain adalah suami dirinya.
Dari kejadian tersebut korban melaporkan suami sirinya ke Polsek Mantangai, yang langsung dilakukan tindakan dengan mengamankan pelaku, ke Polsek Mantangai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi Sastrawan mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan pelaku dalam kasus KDRT di Mess PT Industrial Forest Plantation (PT IFP) Desa Lahai, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Saat ini pelaku telah kami amankan dan kami lakukan penahanan untuk dilakukan proses lebih lanjut, dimana pelaku akan dimintai keterangan terhadap laporan yang disampaikan korbannya,” ucapnya, Rabu (28/12/2022).
Lanjutnya untuk kronologis kejadian di saat korban dan pelaku sedang tiduran kemudian pelaku menanyakan baju namun karena korban sedang istirahat tidak menjawab pertanyaan tersebut.
“Pelaku kemudian kembali menanyakan dimana baju miliknya kepada korban, dan korban pun tidak menjawab, tiba-tiba saat korban berdiri lehernya langsung dicekik oleh pelaku menggunakan tangan,” terangnya.
Korban pun terjatuh, namun pelaku bukan membantu korban melainkan kembali mencekik leher korban dan menekan kaki kanan menggunakan lutut kiri, dan korban menjerit berteriak meminta tolong dan berusaha melawan.
“Karena korban berteriak minta tolong, membuat suara anjing milik korban menggonggong, yang membuat pelaku panik dan langsung pergi meninggalkan korban, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Pospol,” jelasnya. (put)